Aturan itu mensyaratkan gelar diberikan pada mereka yang pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, perjuangan politik, atau perjuangan bidang lain dalam mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan. Serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Kemudian tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya, dan melebihi tugas yang diemban. Selain itu pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara. Serta pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa. Lalu, memiliki konsistensi jiwa semangat kebangsaan yang tinggi. Dan terakhir, melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak secara nasional.
Namun, meskipun seseorang memenuhi syarat khusus itu, tak serta merta mereka akan dianugerahi Pahlawan Nasional. Sebab, dalam situs resmi Sekretariat Negara, nama tokoh itu harus diusulkan sebagai calon pahlawan nasional oleh masyarakat, ke pemerintah daerah setempat. Calon itu selanjutnya diteliti dan dikaji Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah. Jika memenuhi kriteria, maka nama itu diajukan ke Menteri Sosial selaku Ketua Umum Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat.
Di Kementerian Sosial, nama itu kembali diteliti secara administrasi, serta diteliti dan dikaji kembali. Jika memenuhi kriteria, nama itu baru bisa diajukan ke Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk mendapatkan persetujuan Penganugerahan Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.
Source : http://fokus.news.viva.co.id
0 komentar:
Posting Komentar