Jembatan Informasi

Post AD

468x60
Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Blog Archive

Archives

Find Us On Facebook

Advertisement

Slider

Featured Video

Featured Video

Sponsor

7

Video Of Day

BTricks

Jurnalistik Online

BThemes

Recent Posts

Popular Posts

Rabu, 09 November 2016

Hanya Satu Gelar Pahlawan Nasional

VIVA.co.id – Setiap tahun, saat memperingati Hari Pahlawan 10 November, negara selalu memberikan gelar Pahlawan Nasional pada seorang tokoh yang ikut membantu memberikan sumbangsihnya pada kemerdekaan Indonesia.
Gelar ini hanya diberikan kepada seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi kawasan NKRI, yang meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya luar biasa bagi pembangunan, kemajuan bangsa, dan negara Republik Indonesia.
Tahun ini, gelar itu diberikan pada Kiai Haji Raden As'ad Syamsul Arifin. Seorang tokoh yang ikut membantu membangun organisasi masyarakat Nahdlatul Ulama. Penghargaan ini diterima cucu As’ad, yaitu Achmad Azaim Ibrahimy.
Upacara pemberian gelar ini dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 9 November 2016. Di tengah upacara, turut dibacakan Keputusan Presiden Nomor 90/TK/Tahun 2016 yang disahkan pada 3 November 2016, mengenai pemberian gelar As'ad sebagai Pahlawan nasional.
As'ad Syamsul Arifin lahir pada 1897 di Mekkah, Arab Saudi, dan meninggal 4 Agustus 1990 di Situbondo pada usia 93 tahun. Jenazah almarhum dimakamkan di komplek Pondok Pesantren Salafiyyah Syafi’iyyah.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi, menjelaskan penghargaan tertinggi yang bisa diberikan negara pada warganya ini, diberikan pada As'ad untuk menghormati baktinya pada negeri.
"Diberikan karena jasa-jasanya pada negara," jelas Johan saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 9 November 2016.
As'ad merupakan ulama besar sekaligus tokoh pendiri Nahdlatul Ulama, bersama KH Kholil dan KH Hasyim Asy’ari. Di NU, terakhir As'ad tercatat menjabat sebagai Dewan Penasihat atau Musytasar PBNU, hingga akhir hayatnya.

Source :  http://fokus.news.viva.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top