Jembatan Informasi

Post AD

468x60
Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Blog Archive

Archives

Find Us On Facebook

Advertisement

Slider

Featured Video

Featured Video

Sponsor

7

Video Of Day

BTricks

Jurnalistik Online

BThemes

Recent Posts

Popular Posts

Jumat, 11 November 2016

Aset Koruptor, Mengapa Harus Disita?

Halaman kantor Komisi Pemberantasan Korupsi berubah layaknya show room mobil mewah. Deretan mobil mewah, yang selama ini mungkin hanya bisa dilihat di majalah-majalah otomotif, kini mengisi halaman parkir yang tak seberapa luas. Mobil-mobil ini merupakan hasil sitaan dari koruptor yang sebelumnya telah dicokok oleh komisi anti rasuah.

Tak hanya mobil, sitaan barang koruptor yang pernah "mampir" di kantor KPK, satu set meja makan, puluhan motor, dan bus. Belum lagi sejumlah rumah, tanah dan bangunan lain juga pernah disita dari para koruptor yang ditangani kasusnya. Penyitaan asset merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mengambil alih dan menyimpan di bawah penguasaannya, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Penyitaan terhadap suatu benda dapat dilakukan jika benda tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), yaitu :
  1. Yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
  2. Yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  3. Yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
  4. Yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
  5. Yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
 Tujuan Penyitaan Aset Koruptor
Penyitaan aset merupakan langkah antisipatif yang bertujuan untuk menyelamatkan atau mencegah larinya harta kekayaan. Harta kekayaan inilah yang kelak diputuskan oleh pengadilan, apakah harus diambil sebagai upaya untuk pengembalian kerugian keuangan negara atau sebagai pidana tambahan berupa merampas hasil kejahatan.

Proses penyitaan adalah suatu upaya paksa yang menjadi bagian dari tahap penyidikan, sedangkan proses perampasan terjadi setelah adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pelacakan aset sudah dapat dilakukan sejak dalam tahap penyelidikan
 
Barang sitaan berupa uang maupun tabungan dalam rekening (diawali dengan pemblokiran) akan ditampung dalam rekening penampungan yang dimiliki oleh KPK. Sedangkan jika dalam bentuk non- uang (barang) disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan. Penyitaan juga berfungsi untuk mengamankan barang bergerak karena mudah berpindah tempat dan berpindah tangan.

Fungsi Asset Tracing
Fungsi asset tracing adalah melacak dan mengidentifikasi harta kekayaan tersangka maupun pihak yang terkait dalam tindak pidana korupsi, serta memberikan dukungan data kepada penyidik dalam upaya penyiapan pembayaran uang pengganti. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 18 ayat (1) huruf b bahwa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Pasca pengesahan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang baru yaitu UU No. 8 Tahun 2010,) KPK mendapat legitimasi menangani TPPU (predicate crime : korupsi) sehingga kegiatan asset tracing juga diarahkan untuk:
  • Mendeteksi sejak awal (sejak tahap penyidikan) seluruh harta kekayaan tersangka dan atau keluarga yang mencurigakan dan tidak sesuai dengan profilnya yang diduga sebagai hasil TPK;
  • Hasil asset tracing digunakan selain untuk pembuktian TPK juga untuk menemukan indikasi TPPU.
Proses asset tracing dilakukan sampai dengan tahap pelimpahan kasus ke pengadilan. Namun, jika dibutuhkan, tak tertutup kemungkinan untuk membantu jaksa dalam pembuktian di persidangan ataupun dalam pengembangan kasus lainnya.  

Follow the suspect, follow the money and follow the asset.

Dalam setiap tindak pidana, setidaknya terdapat tiga komponen, yaitu pelaku, tindak pidana yang dilakukan, dan hasil tindak pidana. Hal ini kemudian mendasari penanganan tindak pidana korupsi yang dapat dilakukan dengan berbagai metode pendekatan. Pertama, pendekatan konvensional, Follow the suspect, yakni penanganan tindak pidana yang berprioritas kepada pelaku kejahatan. Kedua, follow the money and follow the asset, yaitu penanganan tindak pidana yang berprioritas kepada hasil kejahatan. Metode ketiga, adalah gabungan dari kedua metode diatas, yang sampai saat ini dianggap paling efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi.
 
Pembayaran Uang Pengganti

Pembayaran uang pengganti adalah upaya optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara. Pada follow the suspect, pelaku hanya dijatuhi pidana pokok, seiring dengan perkembangan kasus TPK, digunakan metode follow the money and follow the asset, untuk mengejar seluruh aset yang terkait dengan kasus TPK.

Dalam putusan pengadilan, kita mengenal 2 (dua) jenis pidana, yaitu pidana pokok yang berupa kurungan dan/atau denda, juga pidana tambahan, yakni pembayaran uang pengganti. Uang pengganti merupakan upaya yang sangat penting dalam mengembalikan kerugian Negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi tersebut
.
Penyelesaian tunggakan uang pengganti dapat dilakukan dengan penyitaan dan pelelangan harta benda terpidana atau melalui tuntutan subsider pidana penjara, atau hukuman badan seperti yang diatur dalam dalam Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menegaskan bahwa "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimal dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan".

Dalam proses pembayaran uang pengganti, peran dari penyitaan aset sangat penting, yaitu untuk mengunci harta kekayaan pelaku agar tidak dipindahtangankan sampai dengan putusan inkracht. Melalui pidana tambahan ini diharapkan mampu memberikan deterent effect secara konkrit, karena tidak akan ada lagi terpidana yang masih dapat berfoya-foya menggunakan hasil korupsinya di dalam penjara.

Source :  http://acch.kpk.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top