Jembatan Informasi

Post AD

468x60
Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Blog Archive

Archives

Find Us On Facebook

Advertisement

Slider

Featured Video

Featured Video

Sponsor

7

Video Of Day

BTricks

Jurnalistik Online

BThemes

Recent Posts

Popular Posts

Jumat, 11 November 2016

Cerdas! GSVL Putuskan UMK Kota Manado Rp 2,650 ribu bahkan Lebih Tinggi Dari UMP

Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut dan Wakil Wali Kota Mor Bastian



TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Setelah dirapatkan bersama Dewan Pengupahan dan Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Manado di ruang Wali Kota Manado, Rabu (09/11), akhirnya Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut (GSVL) menetapkan dan memutuskan Upah Minimum Kota (UMK) Manado tahun 2017 sebesar Rp 2,650 ribu. Angka tersebut lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi yang sudah diputusakan beberapa waktu lalu.


Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pembahasan dengan pihak terkait, didampingi oleh Wakil Wali (Wawali) Kota Mor Dominus Bastiaan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado Atto Bulo, perwakilan pengusaha, organisasi buruh, dan akademisi.
Kepada Tribun Manado GSVL menegaskan terkait penetapan UMK 2017, harus dilihat dari berbagai aspek. Seperti aspek ekonomi, hukum, sosial, dan sebagainya yang akan berdampak bagi pengusaha dan pekerja.

"Saya minta UMK 2017 ini dikaji secara mendalam, jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan,"kata GSVL di Kantornya. Dia mengingatkan agar memperhatikan angka penetapan UMK, sebab jika terlalu tinggi akan memicu gelombang perpindahan tenaga kerja dari luar daerah ke Kota Manado. Jika hal tersebut terjadi maka akan memicu meningkatnya angka pengangguran.
"Ini bukan suka - suka sendiri, harus diperhatikan dampaknya,"kata GSVL.

Serupa dikatakan oleh Wawali Mor Bastiaan. Menurut dia jika UMK terlalu tinggi yang akan merasakan dampaknya yaitu pekerja. Dimana pengusaha akan mementingkan profit dan mementingkan keuntungan perusahan tanpa memikirkan kesulitan pekerja dilapangan.

"Pengusaha tidak mau tahu apakah tenaga kerjanya sedikit atau banyak yang penting profit. Sehingga, jika upah yang ditetapkan lebih tinggi, maka yang rugi justru pekerja itu sendiri, karena bisa berdampak pada pengurangan karyawan," Jelas Mor.

Meski UMK telah disepakati bersama sebesar Rp 2,650 ribu, namun keputusan ini akan dikonsultasikan dengan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey. Sehingga tidak akan menimbulkan masalah dikemudian hari.

Didepan Ketua FKUB Kota Manado Pdt Renata Ticonuwu STh didampingi Ketua BKSAUA Kota Manado Pdt Roy Lengkong STh, GSVL menandatangani surat keputusan UMK tersebut. Dengan harapan setelah ditetapkannya UMK, akan membantu menanggulangi pengangguran di daerah ini. Dimana sesuai aturan Disnaker, UMK wajib lebih tinggi dari UMP.

"Data yang ada jumlah pekerja di Kota Manado sebanyak 165.561 orang, sedangkan jumlah pengangguran sebanyak 27.573 orang atau 14,27 persen. Kita akan tampung usulan dari berbagai pihak, kemudian akan dicarikan solusinya,"tandas Kadis Naker Atto Bulo.
 
Source :  http://manado.tribunnews.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top