TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Setelah dirapatkan
bersama Dewan Pengupahan dan Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Manado di ruang
Wali Kota Manado, Rabu (09/11), akhirnya Wali Kota Manado GS Vicky
Lumentut (GSVL) menetapkan dan memutuskan Upah Minimum Kota (UMK) Manado
tahun 2017 sebesar Rp 2,650 ribu. Angka tersebut lebih tinggi dari Upah
Minimum Provinsi yang sudah diputusakan beberapa waktu lalu.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pembahasan dengan
pihak terkait, didampingi oleh Wakil Wali (Wawali) Kota Mor Dominus
Bastiaan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado Atto Bulo, perwakilan
pengusaha, organisasi buruh, dan akademisi.
Kepada Tribun Manado GSVL
menegaskan terkait penetapan UMK 2017, harus dilihat dari berbagai
aspek. Seperti aspek ekonomi, hukum, sosial, dan sebagainya yang akan
berdampak bagi pengusaha dan pekerja.
"Saya minta UMK 2017 ini dikaji secara mendalam, jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan,"kata GSVL di Kantornya. Dia mengingatkan agar memperhatikan angka penetapan UMK, sebab jika
terlalu tinggi akan memicu gelombang perpindahan tenaga kerja dari luar
daerah ke Kota Manado. Jika hal tersebut terjadi maka akan memicu
meningkatnya angka pengangguran.
"Ini bukan suka - suka sendiri, harus diperhatikan dampaknya,"kata GSVL.
Serupa dikatakan oleh Wawali Mor Bastiaan. Menurut dia jika UMK
terlalu tinggi yang akan merasakan dampaknya yaitu pekerja. Dimana
pengusaha akan mementingkan profit dan mementingkan keuntungan perusahan
tanpa memikirkan kesulitan pekerja dilapangan.
"Pengusaha tidak mau tahu apakah tenaga kerjanya sedikit atau banyak yang penting profit. Sehingga, jika upah
yang ditetapkan lebih tinggi, maka yang rugi justru pekerja itu
sendiri, karena bisa berdampak pada pengurangan karyawan," Jelas Mor.
Meski UMK telah disepakati bersama sebesar Rp 2,650 ribu, namun
keputusan ini akan dikonsultasikan dengan Gubernur Sulawesi Utara, Olly
Dondokambey. Sehingga tidak akan menimbulkan masalah dikemudian hari.
Didepan Ketua FKUB Kota Manado Pdt Renata Ticonuwu STh didampingi Ketua BKSAUA Kota Manado Pdt Roy Lengkong STh, GSVL menandatangani surat keputusan UMK tersebut. Dengan harapan setelah ditetapkannya UMK, akan membantu menanggulangi
pengangguran di daerah ini. Dimana sesuai aturan Disnaker, UMK wajib
lebih tinggi dari UMP.
"Data yang ada jumlah pekerja di Kota Manado sebanyak 165.561 orang,
sedangkan jumlah pengangguran sebanyak 27.573 orang atau 14,27 persen.
Kita akan tampung usulan dari berbagai pihak, kemudian akan dicarikan
solusinya,"tandas Kadis Naker Atto Bulo.
Source : http://manado.tribunnews.com
0 komentar:
Posting Komentar