Jembatan Informasi

Post AD

468x60
Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Blog Archive

Archives

Find Us On Facebook

Advertisement

Slider

Featured Video

Featured Video

Sponsor

7

Video Of Day

BTricks

Jurnalistik Online

BThemes

Recent Posts

Popular Posts

Jumat, 11 November 2016

Potensi Korupsi Dunia Pendidikan

Peta Korupsi Pendidikan
Laporan Pemantauan Lapangan Dana Pendidikan Tahun 2014, yang dilakukan Deputi Pencegahan KPK menyebutkan bahwa akar permasalahan pengelolaan anggaran pendidikan disebabkan oleh 4 (empat) faktor meliputi lemahnya pengendalian internal, lemahnya sistem administrasi (data tidak handal), adanya kekosongan pengawasan, dan lemahnya kontrol publik/sosial. Berikut adalah peta resiko/potensi penyalahgunaan anggaran pendidikan:


Hasil pemantauan lapangan yang dilakukan Tim Pencegahan KPK menyebutkan banyak sekali varian penyalahgunaan anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS). BOS merupakan dana pendidikan yang diberikan kepada satuan pendidikan dasar dan menengah. Sementara itu, tujuan khusus BOS adalah membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri SMP/SMPLB/SMP/SATAP/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah;  membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta; meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta; mengurangi angka putus sekolah (SMA/SMK); meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) siswa SMA/SMK. Potensi kebocoran dana BOS meliputi:
  • Manipulasi jumlah siswa penerima BOS lewat entri data yang dilakukan oleh pihak sekolah. Manipulasi ini bertujuan supaya dana BOS yang mereka dapatkan lebih besar dari jumlah siswa yang membutuhkan dana tersebut. Dengan demikian oknum sekolah tersebut bisa menganggarkan dana BOS yang sebenarnya tidak ada realisasinya, dialihkan ke kantong pribadi oknum sekolah tersebut.
  • Penyerahan Laporan ke Provinsi seringkali menyelipkan gratifikasi, dengan kisaran 300 ribu (keterangan Gratif, 25/7).
  • Seringnya peraturan berupa juknis yang datang terlambat berdampak pada keterlambatan penerimaan dan distribusi dana ke daerah.
  • Dimungkinkan adanya penyimpanan anggaran dana BOS dalam jangka waktu tertentu di Kas Umum Daerah.
  • Pada saat transfer dari KUD ke rekening sekolah, dimungkinkan adanya kuasa dinas untuk meminta potongan (kisaran variatif) antara 10-50% dari total BOS), modusnya antara lain meminta setoran langsung, menjual produk, melakukan suap, dan meminta biaya administrasi.
  • Penggunaan Dana BOS oleh sekolah juga berpotensi korupsi misalnya pengalokasian dana BOS yang tidak sesuai dengan 13 Item pembelanjaan dalam Juknis.
  • Laporan tahunan yang terjadi seringkali terlambat, bahkan terjadi manipulasi laporan.
 Source : http://acch.kpk.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top